Richard Eliezer di vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan

 



    Eliezer, yang merupakan eksekutor yang menembak Yoshua, menjadi satu-satunya terdakwa yang divonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, dia dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa.


    Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer karena dinyatakan "terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana"


    Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.


    “Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.


    Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana, namun hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam pengungkapan kasus ini.


    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan. Atas tuntutan yang dibacakan jaksa, kuasa hukum Bharada E menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.  Pledoi akan dibacakan pada sidang lanjutan Rabu (22/1).


    Pada Tanggal 16 Februari kembali di lakukan nya sidang lanjutan,Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J, membacakan langsung vonis pada Richard Eliezer.


    Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.


    Majelis hakim menyatakan Eliezer terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana, namun hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam pengungkapan kasus ini.


    Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Berikut amar putusan lengkap yang dibacakan oleh hakim:

· Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

· Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.

· Menetapkan rangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

· Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

· Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.

· Menyatakan barang bukti adalah sebagaimana dalam surat jaksa penuntut umum.

· Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5000.

 

Blog Me instan
Me instan
Ukuran File kecil
Kalau file belum terunduh juga, coba deh di refresh lagi halamannya terus klik lagi tombol download Bisa kok!

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama