Tidak Ada Unsur Pungli Berkedok Bimbel dalam Rekrutmen PPPK di Bengkulu Tengah: Klarifikasi Sesuai Aturan dan Fakta di Lapangan

 

Tidak Ada Unsur Pungli Berkedok Bimbel dalam Rekrutmen PPPK di Bengkulu Tengah: Klarifikasi Sesuai Aturan dan Fakta di Lapangan?


Bengkulu Tengah – Terkait tudingan adanya pungutan liar (pungli) berkedok bimbingan belajar (bimbel) dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang memungkinkan hal ini salah berdasarkan peraturan yang berlaku dan fakta di lapangan. Berdasarkan penelusuran lebih mendalam, tuduhan ini dinilai tidak berdasar, dan proses rekrutmen telah sesuai dengan aturan yang berlaku.


Baca juga : Kesalahan yang Membuat Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024



Bimbel Opsional Sesuai UU dan Tidak Melanggar Aturan

    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seleksi PPPK dilakukan secara transparan dan kompetitif melalui sistem berbasis merit. Dalam hal ini, program bimbingan belajar yang ditawarkan kepada calon peserta tidak menjadi bagian dari tahapan resmi rekrutmen yang diatur pemerintah. Program tersebut sepenuhnya bersifat opsional, bukan oleh penyelenggara seleksi.


Program bimbel ini merupakan inisiatif pihak ketiga yang ditujukan untuk mendukung persiapan peserta. Tidak ada kewajiban bagi peserta untuk mengikuti bimbel tersebut, dan program ini tidak memengaruhi hasil seleksi resmi.

Menurut Pasal 63 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap kebijakan administrasi harus berdasar pada prinsip transparansi dan kepastian hukum. Oleh karena itu, tuduhan pungli dalam konteks bimbel yang opsional tidak sesuai dengan definisi pungli, yang melibatkan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan.


Baca juga : Tips Lolos Ujian Tertulis PPPK 2024


Penggunaan Dana Sesuai Prosedur

    Terkait tuduhan bahwa dana bimbel digunakan untuk kepentingan politik, penyelenggara bimbel telah memberikan klarifikasi bahwa dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk keperluan operasional, seperti honor pengajar, penyewaan fasilitas, dan materi pelatihan. Penyelenggara menegaskan bahwa bimbel ini merupakan kegiatan mandiri tanpa hubungan dengan pemerintah atau pihak politik mana pun.

Bimbel secara profesional dan transparan. Peserta mendapatkan rincian penggunaan dana yang dibayarkan, dan dipastikan tidak ada aliran dana yang melanggar hukum.

Hal ini sejalan dengan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pungutan dianggap ilegal apabila dilakukan tanpa dasar hukum atau dengan unsur pemaksaan. Dalam hal ini, kegiatan bimbel tidak melibatkan unsur tersebut.


Seleksi PPPK di Bawah Pengawasan BKN

    Proses seleksi PPPK menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diawasi langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akurasi penilaian. Seluruh peserta diberi kesempatan yang sama tanpa pengaruh dari pihak mana pun, termasuk lembaga bimbel.

"Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara digital dan hasilnya langsung diumumkan melalui sistem resmi BKN. Tidak ada ruang untuk intervensi dalam proses ini," tegas Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah.


Imbauan kepada Masyarakat

    Pemerintah Bengkulu Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Jika ada indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan melaporkannya melalui jalur resmi, seperti Ombudsman atau Inspektorat Daerah, sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa rekrutmen PPPK di Bengkulu Tengah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada unsur pelanggaran hukum. Fakta dan peraturan yang ada menunjukkan bahwa tudingan pungli tidak berdasar. Semua pihak diharapkan mendukung proses rekrutmen ini secara profesional dan objektif.

>

Baca juga :  Penyebab Peserta Gagal Seleksi PPPK 2024 - Dan solusinya

إرسال تعليق

Post a Comment (0)

أحدث أقدم