Diam-Diam Ada yang Bermain? Ini Fakta di Balik Pembatalan Pilkada Empat Lawang!

Diam-Diam Ada yang Bermain? Ini Fakta di Balik Pembatalan Pilkada Empat Lawang!


Empat Lawang – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang 2024 mengejutkan banyak pihak. Putusan ini memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 60 hari. Namun, di balik keputusan ini, muncul berbagai spekulasi tentang adanya permainan tertentu yang mempengaruhi hasil Pilkada sebelumnya.


Pembatalan ini terjadi setelah MK mengabulkan gugatan dari Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, yang sebelumnya didiskualifikasi oleh KPU Empat Lawang karena Budi Antoni dianggap telah menjabat sebagai Bupati selama dua periode saat pencalonan berlangsung. "Maka Keputusan KPU nomor 837 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon per tanggal 22 September 2025 dan Keputusan KPU nomor 838 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Menyatakan Penetapan KPU nomor 1.325 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan tanggal 2 Desember 2024 dibatalkan," kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno, yang disiarkan melalui tayangan Youtube resmi Mahkamah Konstitusi, pada Senin (24/2/2025).


Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, ada dugaan bahwa proses Pilkada sebelumnya diwarnai dengan pelanggaran serius, termasuk dugaan politik uang dan kecurangan administratif yang akhirnya membuat hasil pemilihan tidak sah. “Ada beberapa laporan mengenai praktik yang mencurigakan selama pemilihan. Itu sebabnya keputusan MK bisa dibilang cukup berani,” ungkapnya.


Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pelaksanaan PSU pada 19 April 2025. Namun, tanggal ini masih menunggu persetujuan resmi dari KPU RI. “Kami sudah menyiapkan langkah-langkah teknis, tetapi tentu kami menunggu keputusan final dari pusat,” jelasnya.


Sementara itu, sejumlah pihak mendesak agar PSU kali ini dilakukan dengan lebih transparan dan diawasi ketat oleh lembaga independen guna menghindari dugaan intervensi pihak tertentu. “Kami ingin Pilkada ulang ini benar-benar bersih. Jangan sampai ada kepentingan yang bermain lagi,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.


Belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut. Namun, keputusan MK yang membatalkan Pilkada ini sudah cukup menjadi bukti bahwa ada ketidakwajaran dalam proses sebelumnya. Publik kini menunggu apakah PSU mendatang benar-benar bisa menghadirkan pemilihan yang lebih adil dan demokratis.

إرسال تعليق

Post a Comment (0)

أحدث أقدم